Aqiqah Dan Qurban
Aqiqah Dan Qurban
Aqiqah Dan Qurban adalah kelanjutan dari materi Menyayangi Binatang Dalam Syariat Penyembelihan, Sebagaimana kita ketahui. Anak merupakan karunia Allah Swt. kepada pasangan suami istri. Kebahagiaan pasangan suami istri semakin lengkap dengan lahirnya seorang anak. Maka, sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt, kedua orang tua melaksanakan Aqiqah dengan menyembelih kambing. Aqiqah ini merupakan perintah agama yang memiliki banyak manfaat.
A. Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berasal dari kata iqqah yang berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Adapun menurut istilah berarti menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Menurut pendapat lain, Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah secara syar’i berarti penyembelihan hewan sebagai Qurban atas bayi yang baru lahir. Penyembelihan hewan ini sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran karena telah diberi amanah berupa anak. Sabda Nabi SAW:
Artinya: “Dari Samurah bahwasanya Nabi saw. bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan Aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)
1. Hukum Aqiqah | Hukum Aqiqah adalah sunah muakkad maksudnya sangat dianjurkan bagi orang yang menanggung nafkah anak. Pelaksanaan Aqiqah sebaiknya pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Pada hari itu disunahkan mencukur rambut dan memberi nama anak tersebut.
2. Ketentuan Hewan Aqiqah | Hewan Aqiqah adalah kambing atau domba yang sehat, gemuk, dan tidak cacat. Jumlah hewan Aqiqah adalah seekor kambing untuk bayi perempuan dan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki.
3. Pembagian Daging Aqiqah
عن سمرة عن النبي ﷺ قال كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويخلق رأسه ويستى ( رواه ابن ماجه )
Pembagian Daging Aqiqah Ketentuan pembagian daging Aqiqah berbeda dengan pembagian daging Qurban. Dalam hal ini, daging Aqiqah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.
4. Hikmah Pelaksanaan Aqiqah | Pelaksanakan Aqiqah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini.
1. Menghidupkan sunah.
2. Membebaskan anak dari ketergadaian. Ibadah Aqiqah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan Aqiqahnya dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan setan yang sering menggang- gu anak-anak.
4. Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., Aqiqah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan.
5. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.
6. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam.
7. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.
B. Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبًا وَ قُرْبَانًا. Artinya dekat atau mendekatkan diri, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah, Qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Hewan yang digunakan untuk Qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta. Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk berkuraban sebagaimana tertuang dalam Q.S. al- Kausar/108:1-3. Bacalah firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Kautsar di bawah ini :
– اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ – فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ – اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurabanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. (Q.S. Al-Kautsar/108: 1-3)
1. Hukum dan Dalil Qurban
Ibadah Qurban hukumnya sunah muakad, artinya sunah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Hukum Qurban menjadi wajib jika disertai nazar. Misalnya seperti ucapan seseorang, “Qurban ini wajib bagiku dan kupersembahkan untuk Allah Swt.” atau “Wajib atasku mengurbankan hewan ini” atau dengan mengkhususkan, seperti pemyataan “ini adalah hewan Qurban” atau “Aku jadikan hewan tersebut jadikan Qurban”.
2. Waktu Pelaksanaan Qurban
Berdasarkan peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s., menyembelih hewan Qurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah tepatnya setelah salat Idul Adha, atau pada hari-hari tasyrik sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah (hari terakhir pada hari tasyrik). Dengan demikian, pelaksanaan Qurban berlangsung selama empat hari yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah. Waktu penyembelihan Qurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzul¥ijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan 13 bulan Dzulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan Qurban sama-sama dibolehkan. Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa Qurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara Qurban yang benar. Orang yang berkuraban disunahkan untuk menyembelih hewan Qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan Qurban, disunahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:
إِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْْ فَطَرَ السَمَوَاتَ والأرض على ملة إبراهيم حنيفا وما أنا من المشركين إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العلمين لاشريك له وبذلك أمرت وأنا من المسلمين اللهم منك ولك وعن محمد وأتيه باسم الله والله اكبر
Artinya: “Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus, dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama- tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.”
3. Ketentuan Qurban
Qurban merupakan bentuk ibadah yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam.
a. Jenis dan Syarat Hewan Qurban
Jenis binatang yang sah untuk Qurban adalah jenis binatang ternak yang halal dimakan dagingnya dan dipelihara. Binatang tersebut meliputi empat macam, yaitu kambing, domba. sapi, kerbau, dan unta. Adapun syarat-syarat binatang-binatang tersebut, antara lain sehat, tidak berpenyakit, tidak cacat, seperti pincang, sangat kurus, terpotong telinganya, dan terpotong ekornya.
b. Syarat Sahibul Qurban
Bagi sahibul Qurban atau orang yang melakukan Qurban juga ada syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut.
1) Orang yang melaksanakan Qurban hendaklah orang Islam, merdeka, akil balig.
2) Dapat menyediakan hewan Qurbannya tanpa berutang.
c. Sunah dalam Qurban
Selain sunah yang berlaku pada penyembelihan hewan secara umum, pada waktu menyembelih disunahkan hal-hal antara lain sebagai berikut.
1) Membaca basmalah dan selawat kepada nabi.
2) Membaca takbir.
3) Berdoa semoga Allah Swt. berkenan menerima amal Qurban tersebut.
4) Disunahkan bagi orang yang berkuraban makan sedikit dari daging Qurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besamya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin. Khusus untuk orang yang berkuraban karena nazar, dilarang bagrya makan daging Qurbannya.
d. Jumlah Hewan yang Dikurbankan
Pelaksanaan Qurban boleh dilakukan secara perorangan atau kelompok. Adapun ketentuan hewan yang diQurbankan dan orang yang berkuraban yaitu sebagai berikut.
1) Seekor kerbau dapat untuk Qurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh orang.
2) Seekor sapi dapat untuk Qurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh orang.
3) Seekor kambing dapat untuk Qurban satu orang.
4) Seekor unta dapat untuk Qurban satu orang atau tujuh orang.
e. Larangan dalam berkuraban
Selain hal-hal yang disyaratkan dan disunahkan dalam Qurban, terdapat larangan dalam Qurban, yaitu sebagai berikut.
1) Bagian apa pun dari hewan Qurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkuraban atau panitia penyelenggara.
2) Orang yang berkuraban karena suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya.
Selanjutnya, Qurban yang kita berikan harus sesuatu yang baik. Hal ini karena Qurban dengan sesuatu yang tidak baik tidak akan diterima oleh Allah. Sesuatu yang baik menurut Islam yaitu sebagai berikut.
1) Cara memperolehnya baik dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
2) Baik wujud bendanya.
3) Baik cara penggunaannya.
4. Pemanfaatan Daging Hewan Qurban Setelah penanganan hewan Qurban selesai, maka disunahkan bagi orang yang berkuraban, untuk memakan daging Qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat.
Daging Qurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkuraban menghendaki, dia boleh mengambil daging Qurban itu maksimal sepertiganya. Bagi yang menyembelih dan menghendaki daging Qurbannya maka maksimal ia hanya bisa mengambil 1/3 bagian, menghadiahkan kepada karib kerabatnya, bersedekah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan atau simpanan. Penyembelih (jagal), tidak boleh diberl upah dan Qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berkuraban dan bukan dari Qurban. Tetapi apabila jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging Qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir.
5. Hikmah Qurban
Selain memiliki fungsi dan manfaat yang besar, ibadah Qurban juga akan mendatangkan hikmah. Hikmah pelaksanaan ibadah Qurban, antara lain sebagai berikut :
a. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan Qurban.
b. berkuraban adalah ciri keislaman seseorang.
c. Ibadah Qurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah SSWT.
d. berkuraban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum duafa.
e. berkuraban adalah ibadah yang paling mulia.
f. berkuraban adalah sebagian dari syiar agama Islam.
g. Mengenang ujian kecintaan dari Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim A.S.
h. Qurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak tamak dan tidak kikir.
i. Qurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
j. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.