Bersuci
Bersuci
Pengertiaan
Bersuci berasal dari Bahasa Arab Thoharoh. Di berbagai literasi kitab klasik Thoharoh (bersuci) menjadi bab utama karena berkaitan dengan ibadah. Seperti di singgung di atas Thoharoh secara bahasa adalah bersuci. Sedangkan secara istilah adalah bersuci, membersihkan diri baik dari hadast ataupun najis, baik badan pakaian, atau tempat ibadah, semuanya harus dalam keadaan suci sebagai syarat sah nya ibadah tersebut. Bersuci ini menjadi perhatian penuh mulai dari bangun tidur seperti mencuci tangan sebelum minum, sampai tidur kembali.
Hukum Bersuci
Hukum Bersuci bagi orang yang akan melaksanakan ibadah adalah wajib, sebagaimana di singgung di atas. Semua amalan ibadah yang di lakukan harus keadaan suci, baik lahir maupun batin.Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ ٤
اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ ١
لا تقبل صلاة بغير طهور
Di gambaran di atas nampak jelas bahwa bersuci memiliki urgensi sangat penting dalam kegiatan kita sehari-hari. Baik bersuci dari hadast ataupun najis.
Hadast
Hadast terbagi menjadi dua, yakni hadast kecil dan hadast besar
- Hadast kecil, hadast yang mana cara bersuci nya dapat di lakukan dengan berwudhu, dan apabila tidak memungkinkan adanya air maka boleh dengan bertayamum (dengan syarat dan ketentuan yang telah di tentukan untuk tayamum itu sendiri). Hadast ini biasanya di sebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu. Hadast kecil ini biasanya karena salah satu dari 4 hal, yaitu:
- Keluar sesuatu dari dua lubang depan yakni qubul (kemaluan) dan lubang belakang yakni dubur.
- Hilang akal.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.
- Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.
- Hadast besar, cara bersuci hadast ini yaitu dengan mandi jinabat atau mandi wajib, berbeda dengan mandi biasa tentunya. Bagaimana tidak wajib, sebab dengan mandi wajib inilah sesirang yang berhadast menjadi suci. Dan apabila tidak mendapati air untuk bersuci, maka hadast besarpun bisa bertayamum. Mandi ini di laksanakan karena alasan-alasan tertentu dan alasan khusus.
Mandi ini sendiri memiliki arti menyiramkan air dari ujung kepada sampai ke ujung kaki. Dalam hal mandi besar laki-laki dan perempuan yang wajib mandi apabila :
- Melakukan hubungan badan, baik mengeluarkan air mani maupun tidak.
Meninggal dunia.
Keluar mani, baik disebabkan mimpi maupun sebab lainnya.
Kewajiban mandi besar khusu kepada perempuan dalam keadaan :
- Selesai menjalani masa haid.
- Selesai menjalani masa nifas. Darah nifas biasanya beriringan dengan darah wiladah atau darah yang keluar saat melahirkan. Setelah itu, terus keluar darah nifas sekitar 40 hari. Maka seorang perempuan wajib mandi junub.
Cara mandi junub atau mandi wajib adalah:
- Niat mandi wajib.
- Membasuh kemaluan (bersuci sebagai mana setelah membuang air).
- Berwudu sama seperti halnya berwudu saat akan shalat.
- Menyiramkan air pada bagian kepala terlebih dahulu sampai ke ujung kaki dengan rata bahkan membasuh pada bagian sela-sela lubang yang terlihat atau nampak oleh mata.
Najis
Pada pembahasan najis ini ada tiga macam najis yang akan kita bahas secara singkat, yaitu najis Mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis Mugaladah.
- Najis mukhaffafah kata mukhoffafah sendiri adalah ringan, maka najis mukhoffafah adalah jenis najis yang ringan, contoh air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu (ASI). Cara menyucikannya najis mukhoffafah sangatlah mudah, yakni cukup dengan mencipratkan air atau memercikan air bahkan mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
- Najis mutawassitah artinya adalah tengah-tengah atau sedang. Jenis najis jenis ini seperti darah, nanah, air seni, tinja (kotoran), bangkai binatang (bangkai anjing dan babi tidak termasuk karena ini adalah najis mugholadzhoh, bahkan bukan bangkainya pun sudah merupakan najis yang berat, simak penjelasan najis mugholadzhoh) dan sebagainya. Dari najis ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah yakni najis berdasarkan hukumnya (yakni hukum najis itu sendiri). Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak dari dzat/bentuk, bau dan rasa. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci. Maka apabila hal ini tidak ada di pastikan najis hukmiyyah pun tidak ada (karena berdasarkan hukum najis ini sudah tidak tampak).
- Najis mugholadzhoh dengan tingkatan najis terakhir yakni najis berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara mensucikannya dengan beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.
Itulah penjelasan singkat mengenai Bersuci. Semoga bermanfaat.