HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Lahirnya Pemerintahan Indonesia

Pada tanggal 29 April 1945, pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuristu Jumbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK). Badan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam badan ini duduk sejumlah pemimpin Indonesia yang walaupun menggunakan siasat bekerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tujuan tindakan-tindakan pemerintah Jepang ke arah yang mereka cita- citakan. Tindakan-tindakan BPPK ternyata segera keluar dari batas-batas tugas yang diberikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak saja badan itu sekadar "menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia", tetapi badan ini langsung membicarakan dasar negara Indonesia Merdeka dan merencanakan Undang-Undang Dasar Indonesia. Selama berdirinya, BPPK mengadakan sidang dua kali, yakni: dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dan dari tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. BPPK membentuk suatu panitia perumus, suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu. Panitia perumus ini mempunyai 9 orang anggota, yakni: Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir. Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K. H. A. Wahid Hasyim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia itu pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, yang disebut Piagam Jakarta. Di samping itu, BPPK telah pula berhasil menyusun sebuah rancangan Undang- Undang Dasar Indonesia Merdeka pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah selesai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI ini dibentuk setelah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat kembali dari Saigon memenuhi undangan Jenderal Terauchi. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Para anggota PPKI adalah pemimpin-pemimpin rakyat yang terkenal. Mereka mewakili daerah dari seluruh daerah Indonesia. Pada waktu pendiriannya, PPKI mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu, PPKI ditambah anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebuah panitia nasional. Melihat susunan anggotanya yang mewakili seluruh wilayah tanah air kita dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, maka pada waktu itu PPKI dapat dianggap sebagai suatu "Badan Perwakilan" seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Sidang tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:

  • Pembentukan 12 departemen pemerintahan
  • Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan tiap provinsi dibagi ke dalam karesidenan-karesidenan.

Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu, secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, semua syarat yang lazim diperlukan oleh setiap organisasi negara telah ada, yaitu: adanya rakyat negara tertentu, adanya wilayah negara tertentu, pemerintahan, dan tujuan tertentu, yakni sebagai berikut.

  • Rakyat Negara Indonesia, yakni bangsa Indonesia.
  • Wilayah Negara Indonesia, yaitu tanah air Indonesia yang terdiri dari 13.677 buah pulau besar dan kecil.
  • Kedaulatan Negara Indonesia telah ada semenjak pengucapan Proklamasi Kemerdekan Indonesia.
  • Pemerintah negara indonesia telah ada semenjak terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar uud 1945 sebagai pucuk pimpinan pemerintahan dalam negara.
  • Tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
  • Bentuk negara indonesia, meurut pasal 1 ayat (1) undang-undang dasar 1945 ialah negara kesatuan

Pengakuan terhadap negara Indonesia mula-mula datang dari Mesir pada tanggal 31 maret 1947, kemudian disusul oleh berpuluh-puluh negara lainnya. Pada tanggal 28 September 1950, Indonesia dengan resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai anggota ke-60. Seperti sudah dijelaskan di atas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :

  • Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea (yang berasal dari naskah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disusun oleh Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945).
  • Batang Tubuh atau isi Undang-Undang Dasar 1945 meliputi: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan (yang berasal dari rancangan Undang-Undang Dasar tanggal 16 Juli 1945 disusun oleh BPPK).
  • Penjelasan resmi UUD 1945 (disusun oleh Prof. Dr. R. Supomo, S. H.). Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI didasarkan pada naskah rancangan

Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" tanggal 22 Juni 1945 (dengan perubahan seperlunya di sana-sini), hasil karya Panitia Kecil (9 orang) dari “Badan Penyelidik Persiapan kemerdekaan" (Dokuritsu Junbi Tyoosakail) yang seluruhnya beranggotakan 62 orang dan dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Adapun UUD 1945 yang ditetapkan itu berasal dari rancangan UUD 16 Juli 1945 yang disusun oleh badan penyelidik juga sesudah mengalami perubahan-perubanan. Dalam pertumbuhan selanjutnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mÄ—njadi inti Komite Nasional yang kemudian dinamakan Komite Nasional Pusat (KNP) sesudah ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari segala golongan aliran dan lapisan seperti pangrehpraja, alim ulama, kaum pergerakan pemuda, kaum pedagang, dan lain-lain. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea atau pokok pikiran yang terpenting di dalamnya ialah:

  • Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian negara persatuan (paham unitarisme);
  • Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan Pancasila, yaitu :

Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Undang-Undang Dasar 1945 seluruhnya terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan beserta penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, beserta penjelasannya ialah :

  • Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
  • Sistem konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutisme)
  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Menteri negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, karena kepala negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu harus memperhatikan sungguh- sungguh suara DPR
  • DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.

Lahirnya Pemerintahan Indonesia yang tulisanguru.com bisa rangkum. Semoga bermanfaat